Jual Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Subdit I ditresnarkoba polda bengkulu berhasil meringkus dua orang penjual narkoba jenis ganja dengan barang bukti 10 paket ganja siap edar.


Dua orang pelaku penjual ganja berinisial MA (21) warga Jl. Meranti 2 Rt 011 Rw 003 kel sawah lebar kec Ratu agung Kota bengkulu Prov Bengkulu, dan rekannya EA (19) warga Jl.Kenari No. 12 Rt. 01 Rw. 01 kel anggut dalam kec Ratu samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku ditangkap di Jl. Meranti 2 Rt 011 Rw 003 kel sawah lebar kec Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku ditangkap Berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika lalu masyarakat menghubungi anggota subdit I Ditresnarkoba.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap Avit, sdr.Erik dilakukan penggeledahan di tkp kemudian ditemukanlah 10 paket Narkotika Gol I jenis ganja , 3 (Pcs papir, 1 ikat Ranting ganja, 1 unit Hp merek oppo, 1 unit sepeda motor merek scoopy.

Kemudian Anggota melakukan introgasi terhadap Avit mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut memang milik tersangka AN yang dibeli dari tersangka LN di Lintang Empat Lawang prop. Sumatera selatan.

Dan dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 10 Paket Narkotika gol I jenis Ganja dibungkus kertas warna putih dengan berat kotor 50,12 gram. 3  pcs papir , 1 ikat ranting atau batang ganja, 1 unti sepeda motor merek scoopy warna abu2 dan 1 unit HP android merek oppo.