Jokowi Jangan Gunakan Fasilitas Negara Kalau Kampanye Ke Sumut

RMOLBengkulu.Rencana kehadiran Jokowi di wilayah Sumatera Utara pada tanggal 15-17 Maret 2019, mulai disoroti Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Maulana Ibrahim.


RMOLBengkulu. Rencana kehadiran Jokowi di wilayah Sumatera Utara pada tanggal 15-17 Maret 2019, mulai disoroti Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Maulana Ibrahim.

Ia mengungkapkan, ia tidak menyoal apabila kehadiran Jokowi itu sebagai Presiden RI. Akan tetapi, jika kehadirannya sebagai Calon Presiden RI diluar agenda kenegaraan maka hal itu tidaklah lazim dilakukan.

"Jokowi hadir ke Sumut untuk apa dan sebagai apa? Jika kehadiran Jokowi kewilayah Sumatera Utara itu sebagai Presiden RI dan ia hadir untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan maka hal itu tidak menjadi persoalan, namun jika beliau hadir dengan maksud lain dan tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai presiden maka itu hal yang tidak pantas," kata Maulana, Rabu (13/3).

Menurutnya, jika Jokowi hadir ke Sumut sebagai Calon Presiden RI, maka Jokowi tak pantas menggunakan fasilitas negara.

"Jika Pak Jokowi ingin hadir di Sumut sebagai Presiden silakan, kita pasti sambut dengan bahagia, namun jika beliau hadir sebagai Calon Presiden juga silakan, namun jika kehadirannya ke Sumut sebagai Calon Presiden tak pantas beliau menggunakan fasilitas negara, karna fasilitas negara (fasilitas Presiden) itu diperuntukkan buat presiden bukan untuk Calon Presiden," katanya.

Lanjut Maulana,  kehadiran Jokowi Di Sumut jangan ada diluar agenda kunjungan kerja dan diluar agenda-agenda kenegaraan lainnya terutama jangan sampai ada agenda kampanye sebagai Calon Presiden.

"Kita berharap kehadiran Pak Jokowi ke Sumut itu semata-mata memang untuk kunjungan kerja dan tugas kenegaraan, jangan sampai ada agenda lain apalagi itu agenda kampanye sebagai Calon Presiden, jika Pak Jokowi ada agenda kampanye sebagai Calon Presiden kita meminta kepada Bawaslu baik itu pusat maupum Bawaslu Provinsi untuk mengatasi hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," harapnya dilansir RMOLSumut. [tmc]