PImpinan DPR Bakal Buktikan Pajak Hanya Untuk Sembako Premium

Sufmi Dasco Ahmad/Net
Sufmi Dasco Ahmad/Net

Penjelasan Kementerian Keuangan yang memastikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya untuk bahan pokok kelas premium, bakal dibuktikan pimpinan DPR RI.


Pembuktian tersebut akan dilakukan setelah Parlemen menerima draf resmi revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini pimpinan DPR tidak bisa beromentar banyak soal polemik dari beredarnya draf revisi UU KUP tersebut.

"Itu (penjelasan) kan cuma sepotong-sepotong. Kami di DPR juga belum melihat draf lengkap dari rancangan tersebut," kata Sufmi Dasco, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Maka itu, Dasco meminta agar seluruh pihak bersabar menyikapi polemik pengenaan PPN terhadap Sembako termasuk pendidikan. Sebab, penilaian harus merujuk pada draf yang nanti akan dibahas.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut memberikan jaminan, DPR bakal menelanjangi draf revisi UU KUP supaya tidak lahir kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.

"Kami yakin dari pemerintah juga begitu pun DPR satu nafas ingin membuat kebijakan yang tidak akan menyusahkan masyarakat," ucapnya, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.