RMOLBengkulu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkades dan Pilkada serentak 2020.
- Bermodalkan Pengalaman, Yusril Siap Maju Capres di Pemilu 2024
- PSI Merasa Dibelenggu Larangan Beriklan Di UU Pemilu
- Sekjen PSI Sangat Mungkin Berstatus Tersangka
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkades dan Pilkada serentak 2020.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, Rabu (26/2)
Kata Johan, menjaga netralitas dalam Pilkades dan Pilkada serentak 2020 adalah dengan adanya pelarangan petahana tetap aktif.
Mantan anggota Komisioner KPK itu menyebut calon kepala daerah petahanan harus cuti sampai Pilkades atau Pilkada selesai.
"Biasanya, petahana cuti untuk kampanye. Nah, di masa tenang dia balik menjabat lagi. Saya usulkan agar itu tidak disetujui," ujar Johan, .
Petahana tegas Johan, hendaknya cuti sampai Pilkada selesai untuk menjaga netralitas ASN, termasuk dari pengaruh petahana.
Terutama saat ini amat sulit mengawasi ASN hingga ke level bawah. Cuti yang diberikan kepadanya harus sampai dengan waktu pelaksanaan Pilkada-nya.
Hal itu dimaksudkan ketika seorang inkamben melaksanakan Pilkada, maka ia (sebagai pejabat aktif) benar-benar tidak ikut campur tangan dalam kaitan pelaksanaan Pilkada tersebut.
Pengajuan itu disampaikan mengingat hak cuti ASN ada di Kemendagri.
"Sebab izin cuti itu dari Mendagri, jadi hendaknya Petahana cuti tetap di masa tenang," katanya.
"Sehingga petahana benar-benar tidak turut campur dalam pelaksanaan Pilkada," demikian Johan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLID. [tmc]
- Pemilu 2019, Terdata Pemilih Pemula 8.173 Orang
- Politik Transit Anies Baswedan
- Pengganti Ketua DPRD Kota Tunggu Kebijakan Internal NasDem