Johan Budi: Petahana Harus Cuti Tetap Hingga Pilkada Selesai

RMOLBengkulu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkades dan Pilkada serentak 2020.


RMOLBengkulu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkades dan Pilkada serentak 2020.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Rapat Kerja (Raker)  Komisi II DPR RI, Rabu (26/2)

Kata Johan, menjaga netralitas dalam Pilkades dan Pilkada serentak 2020 adalah dengan adanya pelarangan petahana tetap aktif.

Mantan anggota Komisioner KPK itu menyebut calon kepala daerah petahanan harus cuti sampai Pilkades atau Pilkada selesai.

"Biasanya, petahana cuti untuk kampanye. Nah, di masa tenang dia balik menjabat lagi. Saya usulkan agar itu tidak disetujui," ujar Johan, .

Petahana tegas Johan, hendaknya cuti sampai Pilkada selesai untuk menjaga netralitas ASN, termasuk dari pengaruh petahana.

Terutama saat ini amat sulit mengawasi ASN hingga ke level bawah. Cuti yang diberikan kepadanya harus sampai dengan waktu pelaksanaan Pilkada-nya.

Hal itu dimaksudkan ketika seorang inkamben melaksanakan Pilkada, maka ia (sebagai pejabat aktif) benar-benar tidak ikut campur tangan dalam kaitan pelaksanaan Pilkada tersebut.

Pengajuan itu disampaikan mengingat hak cuti ASN ada di Kemendagri.

"Sebab izin cuti itu dari Mendagri, jadi hendaknya Petahana cuti tetap di masa tenang," katanya.

"Sehingga petahana benar-benar tidak turut campur dalam pelaksanaan Pilkada," demikian Johan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLID[tmc]