Jika Tak Bayar Hingga Tempo Oktober Didenda Dua Persen

RMOLBengkulu. Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, mengingatkan kepada warga untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2018 mendatang.


RMOLBengkulu. Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, mengingatkan kepada warga untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2018 mendatang.

Menurutnya, selain akan diberikan denda sebesar 2 persen per bulan, para penunggak akan ditegur jika masih membandel.

"Per bulan Agustus, realisasi penerimaan pajak baru berjalan 52 persen atau berkisar 730 juta dari target Rp 1,4 miliar per tahun," kata Rudi, kepada RMOLBengkulu, Selasa (18/9) siang.

Selain itu, lanjut Rudi, sebelumnya pihaknya telah meminta seluruh camat, lurah dan kades untuk melakukan pemuktahiran data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terbaru.

"Kita sudah kooperatif bekoordinasi dengan camat dan desa. Sedikitnya, ada  sekitar 10 desa yang mengusulkan pendaftaran Objek Pajak (OP) baru PBB-P2," demikian Rudi. [ogi]