Pemerintah telah mengeluarkan aturan mendetail soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di Media Sosial (Medsos) peserta Pemilu.
- Naik, Dana BOS 2023 di Lebong Capai Rp 15,3 Miliar
- Tinggal Empat Pasien Suspect Corona Diisolasi Di Rumah Sakit
- Dana Desa Bisa Digunakan Untuk MT2 Minimal 20 Persen! Bahkan Bisa Lebih
Baca Juga
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Carles Ronsen, mendukung aturan tersebut untuk melindungi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini, aturan yang dibuat itu sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Semua ASN dan pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," katanya, kemarin (8/10).
Menurut Politisi PAN ini, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong,” pungkasnya.
- Dewan Minta Semua Elemen Diminta Terbuka Soal Data Kasus Covid-19
- Lebong Mulai Panen Raya MT2
- Pasca Libur Lebaran, Kasus Baru Covid-19 Di Lebong Bertambah 15 Kasus