Jaksa Agung: Kasus Hukum Calon Kepala Daerah Ditahan Dulu

RMOL. Jaksa Agung M Prasetyo, mendukung pernyataan Kapolri Tito Karnavian untuk menghentikan sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2018.


RMOL. Jaksa Agung M Prasetyo, mendukung pernyataan Kapolri Tito Karnavian untuk menghentikan sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2018.

"Sudah ada keputusannya penegak hukum ya supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon (pasangan calon) ini mengikuti Pilkada dulu," katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Selain sudah menjadi tradisi di tengah proses Pilkada, Prasetyo menekankan langkah ini diharapkan dapat membuat proses pemilihan berjalan tenang dan aman.

Sayangnya, Prasetyo berkilah saat ditanya soal kasus-kasus calon kepala daerah yang tengah diselidiki lembaganya.

"Kalau pun ada di-hold sampai Pilkada selesai dulu," tutur Prasetyo dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya Kapolri Tito menyatakan Polri menghentikan sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah demi menciptakan persaingan yang adil dan sehat, tanpa upaya menjatuhkan citra pesaing dengan menggunakan tangan penegak hukum.

"Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu dengan proses hukum, karena bisa pengaruhi proses demokrasi dan proses kontestasi yang mungkin bisa jadi tidak fair, karena nanti akan dipengaruhi opini publik. Politik sangat dipengaruhi opini publik,” ujar Tito.[nat]