Jadi Sorotan Usai Putusan MK, Ini Kata Gibran

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/net
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/net

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, enggan dianggap jadi satu-satunya kepala daerah yang berpeluang maju pada Pemilihan Presiden 2024. Karena ada sejumlah kepala daerah lain yang juga sama-sama berusia muda.


Hal ini disampaikan Gibran sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," ucap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10).

Gibran lantas merinci nama-nama kepala daerah yang berusia muda. Di antaranya Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto; Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung; Walikota Bukittinggi, Erman Safar; hingga Walikota Medan, Bobby Nasution yang adalah adik iparnya sendiri.

Terkait langkah politik yang akan diambil menyusul putusan MK, Gibran mengaku dirinya masih menunggu pertemuan dengan para pimpinan PDI Perjuangan.

"Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang," tuturnya.

Gibran pun memastikan dirinya masih tetap bersama PDIP. Dia mengaku masih ingin menyelesaikan pekerjaannya di Kota Solo.

"Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, walikota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu," tandas Gibran.