Jadi Catatan, Dewan Soroti Aset Pemkab Lebong

RMOLBengkulu. Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Lebong, Mahdi, mendorong agar Pemkab Lebong benar-benar serius melakukan penertiban terhadap aset daerah, terutama yang selama ini digunakan tidak sesuai aturan.


RMOLBengkulu. Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Lebong, Mahdi, mendorong agar Pemkab Lebong benar-benar serius melakukan penertiban terhadap aset daerah, terutama yang selama ini digunakan tidak sesuai aturan.

Menurutnya, penertiban ini penting kalau Pemkab Lebong ingin  mencapai  pemerintahan yang akuntabel, terlebih guna mempertahankan opini pengelolaan keuangan dan aset secara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Saya sudah berulang kali memberikan peringatan. Karena ini penting juga," ujar Mahdi kepada RMOLBengkulu, kemarin (23/1).

Lebih lanjut, ia menyoroti aset daerah yang harus ditertibkan tersebut yakni bangunan, tanah, hingga kendaraan dinas (kendis). "Perlu ditata dan ditertibkan," singkat Mahdi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong tahun 2017, pengelolaan penatausahaan aset tetap dalam mendukung penyajian laporan keuangan dinilai masih lemah.

Sementara, dalam laporan itu aset tetap terinci sebagai berikut, yaitu tanah senilai Rp 281.208.854.660, peralatan dan mesin Rp 233.633.929.457, gedung dan bangunan Rp 484.964.158.648, jalan irigasi dan jaringan Rp 999.546.885.681, aset tetap lainnya Rp 111.768.530.062, kontruksi dalam pengerjaan Rp 17.597.915.571. Sedangkan, akumulasi penyusutan sebesar Rp 659.360.573.535. Jadi, secara keseluruhan per 31 Desember 2017 aset tetap Pemkab Lebong tercatat sebesar Rp 1.469.359.700.544. [ogi]