Isu Sara Timbulkan Kerusakan Sosial

Penggunaan isu suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dalam politik mengkhawatirkan banyak pihak.


Penggunaan isu suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dalam politik mengkhawatirkan banyak pihak.

Diprediksi Isu SARA Dan Ujaran Kebencian Kembali Marak Di Pilkada 2018
Kampanye hitam dengan serangan sara dalam kontestasi pilpres maupun pilkada berdampak buruk terhadap harmonisasi sosial, selain menimbulkan polarisasi masyarakat dan memecah belah bangsa.

Untuk itu, masyarakat Jawa Barat yang sedang menghadapi pemilihan gubernur memerlukan edukasi dan pencerahan agar prosesi pilkada berlangsung kondusif.

Ketua Panwaslu Tasikmalaya Rino Sundawa Putra mengatakan, penggunaan isu sara dalam pilkada sangat berbahaya. Maka pembuat undang-undang telah mengantisipasinya dengan sejumlah regulasi yang mengatur larangan sara.

"Dalam Undang-Undang Pilkada pasal 69 huruf b diatur mengenai larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon  wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan atau partai. Pasal 187 ayat 2 mengatur mengenai ancaman sanksi pidana dan denda terhadap siapapun yang melanggar," jelasnya dalam diskusi 'Menyikapi Unsur Sara dalam Politik' yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Kamis (25/1). dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Rino menambahkan, politik merupakan jalan untuk mengelola kepentingan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta memajukan bangsa. Karena itu, dalam implementasinya harus memperhatikan etika, norma dan hukum yang berlaku.

"Manakala politik menghalalkan segala cara termasuk menggunakan isu sara dalam meraih kepentingan maka akan terjadi kerusakan sosial. Kerusakan bangsa dan mengancam keutuhan bangsa dan negara," imbuhnya. [ogi]