Instruksi Mendagri Soal Pembayaran Siltap Perangkat Desa Belum Bisa Diterapkan

Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, memastikan sudah menerima salinan terkait instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.


Namun, edaran itu tidak sertamerta langsung bisa ditindaklanjuti. Sebab, kondisi keuangan setiap daerah itu berbeda-beda.

Hal itu disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra saat dikonfirmasi pada Senin (27/6) siang.

"Kita banyak kendala. Salah satunya keterbatasan angggaran. Karena sumber Siltap perangkat desa ini dari ADD yang juga bersumber dari APBD," ujar Herru.

Dia menjelaskan, seluruh Siltap perangkat desa bisa dibayarkan asal ADD bisa ditambah 10 persen dari jumlah sekarang. Namun, ia yakin dengan keterbatasan anggaran hal tersebut belum bisa terwujud. Mengingat, pencairan Siltap sangat tergantung pencairan ADD.

Solusi lainnya dengan memangkas struktur perangkat desa. Misalnya seperti meniadakan perangkat agama. Namun hal itu mustahil. Sebab, setiap desa kebutuhan perangkat berbeda-berbeda.

"Solusi lain bisa penyederhanaan struktur perangkat desa. Itu juga sudah kita sampaikan sebelumnya di setiap rapat," bebernya.

Disisi lain, Herru menjelaskan, instruksi Mendagri ini akan kembali dibahas dengan stakeholder terkait. "Nanti akan kita rapatkan lagi," pungkasnya.

Untuk diketahui, surat instruksi itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Nomor 28 Tahun 2022 dan ditandatangani pada 2 Juni 2022.

Surat tersebut berbunyi memerintahkan kepada gubernur dan bupati untuk mencairkan pembayaran Siltap perangkat desa dengan segera.

Dalam surat itu bupati diperintahkan untuk segera membuat peraturan kepala daerah mengenai alokasi dana desa (ADD). Kemudian, memastikan ADD untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa, dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan.

Dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 55 tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Lebong, besaran penghasilan untuk kades adalah paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sedangkan besaran siltap sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Kemudian besaran siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a, Kepala Urusan Rp 2,02 juta, Kasi Rp 2,02 juta, Kadus Rp 2 juta, dan Staf Rp 500 ribu.