Ini Tanggal Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran Yang Ditetapkan Pemerintah

Presiden Joko Widodo/Ist
Presiden Joko Widodo/Ist

Pemerintah telah memastikan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberlakukan selama empat hari. Yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.


Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

“Pemerintah telah menetapkan  libur nasional Lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei,” ujar Jokowi dalam keterangannya.

Menurutnya, aturan mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Lebaran akan dibuat secara terperinci oleh menteri-menteri terkait. 

Dia mendorong warga untuk memanfaatkan masa cuti dan libur Lebaran dengan bijak. Selain itu, tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dengan baik. 

“Saya ingatkan jika Pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Jadi tetap harus waspada,” demikian Jokowi.