Ini 14 Temuan Sejumlah LBH Dalam Peristiwa 21-22 Mei

RMOLBengkulu. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis temuan awal pemantauan bersama setelah peristiwa 21-22 Mei lalu.


RMOLBengkulu. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis temuan awal pemantauan bersama setelah peristiwa 21-22 Mei lalu.

Bahkan, temuan ini hasil dari KontraS, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen, Amnesty Internasional Indonesia, Lokataru Foundation, dan LBH Pers.

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan rasa prihatin atas banyaknya fakta yang digali dari kericuhan 21-22 Mei, khususnya yang dilakukan oleh aparat keamanan.

"Semakin terungkap berbagai indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ini hanya temuan awal. Artinya masih ada lagi temuan berikutnya yang lebih dalam," ungkapnya di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Sedikitnya ada 14 hal jadi temuan. Pertama pecahnya insiden yang mengarah pada kerusuhan, kedua terkait korban yang sangat banyak yang terdiri dari kalangan usia dan kalangan jurnalis, serta masyarakat umum dan orang sekitar yang tidak tahu apa-apa.

"Bahkan juga tim mediseti Ketiga, kami juga memberikan sebuah pertemuan sangat awal tentang penyebab. Keempat, pencarian dalang di balik ini semua. Kelima, tentang tim investigasi internal yang dibuat oleh kepolosian, dan keenam  adalah indikasi penanganan demonstrasi, serta ketujuh penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit," tuturnya.

"Jadi hampir seluruh terluka, nyaris seluruh rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas tentang korban. Penanganan yang tidak segera, ada orang yang bergelimpangan dan tidak ada yang melakukan penanganan keselamatan jiwa mereka," lanjutnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya temuan penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi, salah tangkap, hingga penghambatan informasi bagi keluarga korban.

"Kemudian yang ke sebelas kekerasan terhadap tim medis, dua belas penghalang-halangan peliputan kepada jurnalis, dan tiga belas penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat. Terakhir atau keempat belas, pembatasan komunikasi media sosial," tandasnya dilansir RMOL.id. [tmc]