Incar Pelaku Pencabulan Polisi Ringkus 2 Kakak Beradik

Hampir satu bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Polres Seluma diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur. Akhirnya, pelaku atas nama, Saheran (20) warga Desa Kunduran, Kecamatan Tais, Kabupaten Seluma berhasil di ringkus polisi.


Hampir satu bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Polres Seluma diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur. Akhirnya, pelaku atas nama, Saheran (20) warga Desa Kunduran, Kecamatan Tais, Kabupaten Seluma berhasil di ringkus polisi.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar, melalui, Kapolsek Batik Nau, Ipda Welly Wanto Malau, kepada wartawan, Sabtu (12/3/2016), mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pencabulan pada Sabtu (12/3/2016) sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak Polsek Batik Nau tidak bergerak sendiri untuk membekuk pelaku, sebelumnya telah terjalin koordinasi dengan pihak Polres Seluma menyatakan pelaku Saheran yang merupakan DPO aparat kepolisian Polres Seluma saat itu tengah berada di Kecamatan Batik Nau.

"Sebenarnya yang kita incar adalah pelaku pencabulan, dimana saat itu ia tengah berkunjung dirumah saudaranya atas nama Yayan Antardi (30) warga Desa Sambanjaya, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara. Namun karena diduga ada upaya dari saudara pelaku menghalangi tugas polisi, terpaksa kedua kakak beradik ini kita amankan ke Mapolsek," jelas Welly sapaan akrabnya.

Dari pengakuan pelaku pencabulan, lanjut Welly, dia telah melakukan perbuatan terlarang itu kepada pelajar sebut saja namanya Anggrek (12) warga Kabupaten Seluma. Awalnya di rumah korban siang hari, pada Januari lalu, kemudian terus berlanjut hingga 6 kali.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pencabulan sudah 6 kali, pertama di rumah korban Januari lalu," pungkasnya. [CW10]