Perusahaan Ini Diduga Tanpa Plang Nama, Dewan Berkomentar

RMOLBengkulu. Ketua Komisi I DPRD Kaur, Denny Setiawan berkomentar menanggapi dugaan salah satu perusahaan kelapa sawit di padang guci, Kabupaten Kaur tanpa mencantumkan plang nama.


RMOLBengkulu. Ketua Komisi I DPRD Kaur, Denny Setiawan berkomentar menanggapi dugaan salah satu perusahaan kelapa sawit di padang guci, Kabupaten Kaur tanpa mencantumkan plang nama.

Denny berencana akan meminta klarifikasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait soal dugaan itu.

"Kenapa bisa begitu, tidak memasang papan nama perusahaan ini jadi pertanyaan besar kepada dinas terkait. Diduga melanggar UU No 28 tahun 2009 jangan-jangan menghilangkan jejak untuk bayar pajak," kata Denny, Senin (25/6).

Pantauan RMOLBengkulu, perusahaan yang dimaksud PT Citra Sawit Hijau Subur (CSHS).

Dalam 4 tahun ini PT CSHS diduga telah menggarap ribuan hektar lahan dan hampir selesai penanaman kelapa sawit dan mempekerjakan sedikitnya 65 orang karyawan. [nat]