Ibu Saksikan Kakak Beradik Saling Tikam Hingga Tewas

Tampak kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara/Ist
Tampak kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara/Ist

Aksi penganiayaan hingga jatuhnya korban jiwa oleh kakak beradik di Rejang Lebong, ternyata disaksikan oleh ibu korban dan pelaku yang berinisial SH.


Keduanya, yakni berinisial Ab (40) yang meninggal dunia, dan kakaknya Jo (45).

Keduanya terlibat duel menggunakan senjata tajam di sebuah pondok di dusun 8 Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (30/4) sekitar pukul 07.45 WIB. 

Kapolsek Sindang Dataran Polres Rejang Lebong Iptu M.Dodi Mardiansyah mengaku, mengutip meminta keterangan SH sebagai saksi yang berada di lokasi pada kemarin Minggu (30/04), bahwa saksi melihat kejadian peristiwa berdarah tersebut.

Menurutnya, ibu korban/pelaku yang sedang memasak saat itu langsung keluar dari dapur karena mendengar suara ribut di pondok. 

"lalu saksi (SH) mendapati pelaku sudah terkapar di halaman dan korban dalam posisi terbaring di lantai pondok dalam kondisi tewas bersimbah darah," ujar Kapolsek.

Usai mendapat itu, polisi cepat mendatangi lokasi kejadian TKP penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di dusun 8 Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran.

Hasilnya, diketahui bahwa sebelum kejadian penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan terjadi setelah terduga pelaku inisial Jo membangunkan korban inisial Ap (40) yang merupakan adik kandungnya agar segera panen (memungut) buah kopi karena hari sudah siang.

Tak lama berselang, keduanya terlihat oleh saksi yang juga adiknya inisial SR telah berkelahi dengan posisi terduga pelaku menancapkan sebilah pisau kedada kiri korban yang kemudian sempat berjalan naik keatas pondok dan berbaring hingga kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk membuat terang kejadian yang diduga melanggar pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun," pungkasnya.