Sebanyak 457 tersangka telah berhasil ditangkap dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Per Juni 2023, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 laporan terkait TPPO.
- Data Pemilih Salah? Masyarakat Bisa Lapor ke KPU Hingga 9 Mei
- Kemenkumham Bengkulu Tandatangani PKS Dengan FH Unib
- Malam Penganugrahan Kadin Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Masuk 15 Besar
Baca Juga
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6).
"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan, yakni sebanyak 1.476 orang," ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Modus terbanyak dari para tersangka adalah iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Jumlah modus ini mencapai 327 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus, dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.
Dari ratusan kasus yang diungkap, sebanyak 75 kasus sudah masuk tahap penyelidikan, 286 di tahap penyidikan, dan berkas yang sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
- Begini Kronologi Penggerebekan Oknum ASN Pemprov Sumbar
- Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur Bukti Inkonsistensi Pemerintah!
- UNJ Perkuat Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas