Hindari Kerumunan, Menag Imbau Kurban Dilakukan Tiga Hari

Pedagang hewan kurban di Kota Bandarlampung/ Vera
Pedagang hewan kurban di Kota Bandarlampung/ Vera

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pelaksanaan pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan dilakukan selama tiga hari guna menghindari terjadinya kerumunan.


"Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)," kata Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers secara virtual seusai sidang Isbat penetapan hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah, pada Sabtu malam (10/7).

Jika RPH terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dengan melaksanakan pemotongan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

"Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban," tandas Yaqut.

Para petugas yang melakukan pendistribusian daging kurban juga diwajibkan untuk mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.