Usia 12 Tahun Plus Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Covid-19

Rachman/RMOLBengkulu
Rachman/RMOLBengkulu

Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman mengungkapkan, mulai 1 Juli, anak remaja usia 12 sampai 17 tahun di Kabupaten Lebong dibolehkan ikut vaksinasi Covid-19.


Hal itu disampaikan dalam rapat yang digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Jum'at (9/7) lalu.

"Per 1 Juli 2021, usia 12 tahun sudah boleh divaksinasi dan vaksinasi akan dilakukan di sekolah-sekolah," ujarnya, Minggu (11/7).

Dia menjelaskan, per 8 Juli 2021 total positif Covid-19 di Lebong sebanyak 223 kasus. Dari jumlah itu, 5 orang dinyatakan meninggal dunia.

Disamping penambahan kasus positif, tingkat kesembuhan juga menunjukan hasil yang baik dengan 188 orang dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi, dan dalam pengawasan ada 30 kasus.

"Untuk vaksinasi sudah diikuti lebih dari 9.106 orang. Sisanya ada sekitar 1.700 orang lagi," tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

Surat edaran tersebut ditujukan Kemenkes kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.