RMOLBengkulu. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly terkait dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
- Kornas Fokal IMM Kutuk Keras Aksi Pengeboman Di Kota Surabaya
- KPK Garap Bupati Bengkalis Di Mako Brimob Pekanbaru
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly terkait dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Taufiq Effendi dan Anggota DPR Fraksi PDI-P, Arif Wibowo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Markus Nari saat ini berstatus terdakwa dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,7 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.
Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Pada kasus ini, sebanyak delapan orang telah terjerat. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.
Tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait megaproyek KTP-el. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri
- Terlibat Curanmor, Oknum ASN Pemkab Lebong Terancam Diberhentikan