Publik dibuat geram atas peristiwa rudapaksa yang dilakukan seorang pengasuh pesantren di Bandung terhadap 21 santriwatinya.
- Peluncuran Perpres Stranas BHAM, Kemenkumham Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Pemda
- Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Pangan WBP, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Ke Lapas Kelas IIA Bentiring
- Kata Sri Kenaikan BBM Murni Kebijakan Pertamina
Baca Juga
Pelakunya seorang pria asal Garut bernama Herry Wirawan.
Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad turut angkat bicara terkait peristiwa pilu rudapaksa yang dilakukan oknum pemuka agama ini.
Dosen Universitas Al Azhar Indonesia ini meminta pelaku dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.
Bukan hanya hukuman kurungan, pelaku harus diberi hukuman kebiri.
"Supaya menimbulkan efek jera harus diberi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Kebiri juga perlu direalisasikan," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).
Kejati Jawa Barat menyangka Herry dengan pasal 81 UU Perlindungan anak. Ia tidak hanya dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Herry yang memiliki pesantren di Bandung, Jawa Barat itu akan disangka dengan hukuman 20 tahun penjara karena merupakan tenaga pendidik.
Tindak pidana pencabulan itu terkuak di publik setelah pelaku melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Korban yang rata-rata yang menjadi korban pencabulan berumur 13-17 tahun. Perbuatan HW itu dilakukan berkali-kali selaman 5 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2021. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Edaran Baru, Mendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi Dan Efektifkan PPKM
- PPKM Kembali Diperpanjang, Potensi Krisis Sosial?
- Demi Masuk Sekolah Favorit, Surat Miskin Pun Dipermainkan