Gubernur Rohidin Bisa Dipidana Karena Lalai Biarkan Jalan Berlubang Bertebaran

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah/Ist
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah/Ist

Adanya ketimpangan pengalokasian dana perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Lebong, belakangan disesalkan oleh sejumlah pihak.


Bahkan, sebagian menilai adanya indikasi politisasi anggaran oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Lebong, dalam APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sedianya, anggaran yang dikucurkan itu justru berbanding terbalik dengan kebutuhan di lapangan. Sebab, kewenangan pemprov dengan jalan sepanjang 81 Km itu kondisinya rusak parah.

Namun demikian, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah selaku orang nomor 1 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, wajib melakukan perbaikan pada jalan provinsi yang rusak.

Jika tidak, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

"Aturan ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," kata Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu, Benny Irawan. 

Advokad ini juga menekankan pentingnya perbaikan jalan yang rusak dan pemasangan rambu lalu lintas untuk mencegah kecelakaan selama musim hujan.

"Pemerintah provinsi maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," singkat Benny.