KPK Kaji Edaran Mendagri Soal THR

RMOLBengkulu.Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief belum bisa berkomentar banyak terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.


RMOLBengkulu. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief belum bisa berkomentar banyak terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Salah satu perintah Tjahjo adalah membebankan pemberian THR kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Saya belum bisa memberikan pendapat kelembagaan KPK begitu, tetapi kami akan rapatkan dan kami akan memberikan petunjuk," ujarnya di Gedung KPK  Jakarta, Rabu (6/6).

Walau begitu, Laode tidak dapat berkomentar banyak lantaran lembaga antirasuah belum melakukan kajian tentang THR tersebut.

Dia mengaku akan membahas hal tersebut dengan para pimpinan lainnya.

"Insya Allah kami akan coba kaji dan kasian juga kalau takut dibayar nggak dapet THR," lanjutnya.

Laode menambahkan, apabila APBN dapat dialih fungsikan selama memenuhi dua syarat.

Pertama, pengalihan anggaran itu tidak diselewengkan. Kedua pengalihan anggaran berdasarkan hukum dalam hal ini yang mengatur THR adalah peraturan pemerintah.

"Tetapi itu jangan dianggap sebagai pendapatnya KPK ya jadi jangan salah tulis karna kami belum minta dinas secara saya takut salah," tandasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]