Gubernur Bengkulu Kirim Surat Ke Menteri ESDM RI, Rekomendasi Pencabutan Izin PT FBA

Dok. Tim terpadu Pemprov Bengkulu saat survei lapangan PT. Paminglevto Bakti Abadi / RMOLBengkulu
Dok. Tim terpadu Pemprov Bengkulu saat survei lapangan PT. Paminglevto Bakti Abadi / RMOLBengkulu

Tim terpadu Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Kamis (7/7) lalu, melaksanakan survei lapangan dan ditemukan beberapa dugaan pelanggaran terhadap aktivitas tambang pasir besi milik PT. Paminglevto Bakti Abadi (PT FBA) Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.


Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Nomor Surat : 540/1317/B.1/2022, Jumat (22/7).

Didalam surat tersebut Gubernur meminta Kementerian ESDM menurunkan tim untuk melakukan penelitian data lebih detail. Jika terdapat ilegal mining dan pengerusakan lingkungan, maka Gubernur merekomendasikan untuk melakukan pembekuan dan pencabutan izin usaha tambang. 

Sementara itu, masyarakat yang menolak kehadiran tambang menyampaikan apresiasi dan mendukung tindakan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan berharap bisa mengawal rekomendasi ini dengan baik

"Kami berharap Gubernur bisa menindak tegas perusahaan dengan cara menghentikan aktifitas dan mengeluarkan seluruh peralatan tambang dari lokasi tersebut," ungkap Anton Suprianto masyarakat Desa Pasar Seluma.