Tim terpadu Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada Kamis (7/7) lalu, melaksanakan survei lapangan dan ditemukan beberapa dugaan pelanggaran terhadap aktivitas tambang pasir besi milik PT. Paminglevto Bakti Abadi (PT FBA) Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.
- Hindari Calo, Seleksi Dirut PDAM TTE Dipastikan Tanpa Mahar
- Ini Rencana Penggunaan DAK Jalan Tahun Depan
- Tindaklanjut MoU Dengan BRIN, Pemkab Disarankan Bentuk BRIDA
Baca Juga
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Nomor Surat : 540/1317/B.1/2022, Jumat (22/7).
Didalam surat tersebut Gubernur meminta Kementerian ESDM menurunkan tim untuk melakukan penelitian data lebih detail. Jika terdapat ilegal mining dan pengerusakan lingkungan, maka Gubernur merekomendasikan untuk melakukan pembekuan dan pencabutan izin usaha tambang.
Sementara itu, masyarakat yang menolak kehadiran tambang menyampaikan apresiasi dan mendukung tindakan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan berharap bisa mengawal rekomendasi ini dengan baik
"Kami berharap Gubernur bisa menindak tegas perusahaan dengan cara menghentikan aktifitas dan mengeluarkan seluruh peralatan tambang dari lokasi tersebut," ungkap Anton Suprianto masyarakat Desa Pasar Seluma.
- Tawaran Ke Juventus Diterima Cristiano Ronaldo
- 2022 Berpeluang Tanpa Pjs Kades, Hasil PAW Dua Desa Masih Gantung
- Petasan Tetap Dilarang Polisi Meski Dijual 'Barbar' di Lebong