Gasak Rp 1,45 Miliar, Aning Terpaksa Beri ASI Anaknya Di Balik Jeruji

RMOLBengkulu. Satreskrim Polres Ungaran menangkap Sri Wahyuning alias Aning(39), warga Jalan Intan III, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Karyawan PT Woori Sukses Apparel itu ditangkap atas dugaan penggelapan uang pinjaman bank senilai Rp 1,45 Miliar.


RMOLBengkulu. Satreskrim Polres Ungaran menangkap Sri Wahyuning alias Aning(39), warga Jalan Intan III, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Karyawan PT Woori Sukses Apparel itu ditangkap atas dugaan penggelapan uang pinjaman bank senilai Rp 1,45 Miliar.

Kini Aning harus mendekam di Rumah Tahanan Wanita Kota Salatiga sembari menunggu proses hukum berjalan. Ironisnya, ia terpaksa membawa anaknya yang baru berusia beberapa minggu ke balik jeruji untuk memberi asupan ASI.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan terbongkarnya aksi penggelapan yang dilakukan oleh Aning tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan.

"Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan karena sejumlah uang pinjaman milik karyawan lain ia gelapkan," kata Yusi saat ditemui di Mapolres Semarang, Kamis (16/8).

Aning diketahui diberi kuasa untuk mendata 144 karyawan yang hendak meminjam ke bank. Kemudian, dalam laporannya ke PT WSA, Aning melaporkan jika pengajuan pinjaman tersebut ditolak oleh pihak perbankan.

"Ternyata pinjaman disetujui. Ketahuan saat pihak bank menagih ke perusahaan," imbuh Yusi.

Meski demikian, kata Yusi, tidak semua uang pinjaman digelapkan pelaku. Hasil penyidikan sudah ada beberapa karyawan yang menerima uang pinjaman tersebut. "Total ada 66 karyawan yang tidak diberikan pinjaman. Padahal pinjaman sudah di ACC," ujarnya.

Sementara itu, hasil penyidikan juga mengungkapkan Aning diketahui merupakan residivis penipuan. Pada tahun 2016 lalu, ia juga pernah berurusan dengan polisi karena diduga menggasak uang perusahaan dengan modus appraisal fiktif di proses pengajuan kredit PT WSA.

Atas perbuatannya tersebut, Aning diancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini masih kita selidiki terus, apakah ada pihak lain yang terlibat,” tuturnya. dikutip RMOLJateng. [ogi]