Gandeng BPKP Perwakilan Bengkulu Hitung Kerugian Intake

RMOLBengkulu. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong akan segera berkoordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.


RMOLBengkulu. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lebong akan segera berkoordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Tujuannya untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Air Baku yang terletak di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong

"Kita akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Bengkulu untuk menghitung berapa kerugian dalam tahap penyelidikan ini," ujar Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, Senin (18/3) siang.



Disisi lain, proses penyelidikan perkara ini akan membutuhkan waktu. Sebab, setelah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tidak menutup kemungkinan tim ahli akan kembali turun..

"Kemungkinan tim ahli akan turun kembali dalam perhitungan saat statusnya sudah naik sidik," jelas Teguh.

Lebih lanjut, ia menyatakan pinyidik akan terus membangun komunikasi dengan tim ahli akademisi. Sehingga, apabila hasil telaah sudah diterbitkan maka penyidik akan segera berkoordinasi dengan BPKP.

"Mudah - mudahan dalam waktu dekat akan terbit. Kita tunggu saja," tutup Teguh.



Untuk diketahui, bangunan senilai Rp 16,6 miliar yang bersumber dari APBN TA 2017 dikerjakan PT Duta Utama Karya. Kegiatan itu milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Kementerian PUPR. Penyelidikan ini disinyalir terkait beberapa fisik dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan RMOLBengkulu beberapa kali hendak konfirmasi dengan BWS VII Provinsi Bengkulu namun belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan PT Duta Utama Karya. [tmc]