Enam Raperda Disahkan Dewan

RMOLBengkulu. Sebanyak enam Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018 disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Lebong untuk disahkan dan diundangkan oleh Pemkab Lebong.


RMOLBengkulu. Sebanyak enam Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018 disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Lebong untuk disahkan dan diundangkan oleh Pemkab Lebong.

Dalam kegiatan rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Lebong terhadap Raperda Lebong tahun 2018, di gedung DPRD Kabupaten Lebong, kemarin (22/10).

Adapun 6 Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Lebong tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman modal, Raperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lebong Tahun 2016-2026.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Lebong Tahun 2018-2025 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu.

Sebanyak 4 fraksi DPRD Kabupaten Lebong menyetujui seluruh Raperda yang diusulkan yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, serta Fraksi Hanura. Sementara itu, 2 fraksi lagi meliputi Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar belum menerima dan belum menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPD Bank Bengkulu.

Dalam hal ini, forum rapat menyimpulkan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan disahkan menjadi Perda Kabupaten Lebong Tahun 2018 berdasarkan SK DPRD Lebong  Nomor 14 tahun 2018.

Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto dalam sambutannya, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif dan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada rapat-rapat sebelumnya.

"Setelah mendengarkan pandangan akhir 6 fraksi, berdasarkan SK DPRD Lebong  Nomor 14 tahun 2018 Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Lebong," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, perlu menjadi perhatian semua pihak, dalam pembentukan produk hukum daerah, memang ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Bukan hanya aspek normatif saja. "Produk hukum harus sesuai aturan,  baik dari aspek asas manfaat dan aspek keadilan dari tujuan produk hukum tersebut dibentuk," demikian Teguh.

Pantauan RMOLBengkulu, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, didampingi Asisten I Setkab Lebong, Jafri mewakili Bupati Lebong, Rosjonsyah, Ketua PN Tubei, Fajar Kusuma Aji, Asisten III Setkab Lebong, Sumiati, Sekretaris DPRD Lebong, Supriono, turut juga dihadiri 14 Anggota DPRD Lebong lainnya, serta sejumlah Kepala dan perwakilan OPD Lebong. [ogi]