Empat Raperda yang belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, akan dibahas ulang dengan instansi terkait. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan di ruang kerjanya, kemarin (8/9).
- Pertama Kali, Lebong Bakal Terima Bantuan Benih Padi Untuk Lahan 3.500 Hektare
- Amien Rais Akan Deklarasikan Partai Ummat Saat 17 Ramadhan
- Jabatan Pjs Kades Berakhir, Pilkades Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
Baca Juga
Keempat raperda itu, yakni Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
"Empat Raperda akan dibahas ulang," ujar Mindri.
Menurutnya, keempat raperda tahun 2023 yang belum disetujui itu tidak perlu dimasukkan kembali eksekutif. Karena masih tahun yang sama, artinya cukup tinggal masuk pembahasan.
"Karena ini masih tahun berjalan, akan dibahas lagi," tuturnya.
- Jalan Lingkungan Difokuskan Di Enam Titik, Ini Sebarannya Loh..
- Ini Rencana Penggunaan DAK Jalan Tahun Depan
- Pemkab Lebong Komitmen Tindak Lanjut Temuan BPK Dan Tingkatkan MCP