Empat Raperda yang belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, akan dibahas ulang dengan instansi terkait. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan di ruang kerjanya, kemarin (8/9).
- Genjot Capaian, Polres Masih Buka Gerai Vaksinasi
- Nah, Tim Kemendes PDT Turun Ke Lebong Monev Dana Desa
- Lebong Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling, Tapi Ada Syaratnya..
Baca Juga
Keempat raperda itu, yakni Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
"Empat Raperda akan dibahas ulang," ujar Mindri.
Menurutnya, keempat raperda tahun 2023 yang belum disetujui itu tidak perlu dimasukkan kembali eksekutif. Karena masih tahun yang sama, artinya cukup tinggal masuk pembahasan.
"Karena ini masih tahun berjalan, akan dibahas lagi," tuturnya.
- Seluruh BMA Tingkat Kecamatan, Kelurahan Hingga Desa Akan Dikukuhkan Serentak
- Tangkal Paham Radikal, Tim PAKEM Rakor Lagi
- Tiga Desa Gelar Pilkades Antar Waktu Melalui Musdes