Empat Jenis Tukang Perlu Disertifikasi

RMOLBengkulu. Tenaga kerja bidang konstruksi di Kabupaten Lebong belum banyak yang bersertifikat. Menurut data, Bidang Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, persentase tenaga yang sudah memiliki sertifikasi hanya 25 tukang.


RMOLBengkulu. Tenaga kerja bidang konstruksi di Kabupaten Lebong belum banyak yang bersertifikat. Menurut data, Bidang Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, persentase tenaga yang sudah memiliki sertifikasi hanya 25 tukang.

Plt Kadis PUPRP Lebong, Ferdinan Agustian melalui Kabid Jasa Kontruksi, Eldi Satria, mengatakan, pihaknya akan segera menyelenggarakan pelatihan sekaligus uji kompetensi bagi pekerja konstruksi. Khususnya empat tukang bangunan meliputi tukang batu, kayu, besi, dan listrik.

"Bekerja sama dengan Balai Jasa Kontruksi Wilayah II Palembang. Rencananya pertengahan bulan september ini kita adakan lagi pelatihan sekaligus uji kompetisi untuk dua tukang di seluruh Desa-kelurahan se-Kabupaten Lebong. Persyaratannya cukup daftar ke Dinas PUPRP Lebong, dengan membawa foto kopi KTP dan pas foto 3x4 dua lembar," ujar Eldi, kepada RMOLBengkulu, Kamis (19/7) siang.

Dia menjelaskan, seluruh pekerja kontruksi, perencana teknis, pengawasan kontruksi diwajibkan bersertifikat sejak dalam penyusunan kerangka acuan kerja atau KAK baik yang sedang berjalan maupun dalam proses lelang. Itupun, sesuai dengan surat edaran bupati nomor 188/213/B.5/2018 tertanggal 8 Februari 2018  tentang tenaga kontruksi wajib bersertifikat.

"Sesuai dengan Undang - Undang nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, apabila memperkerjakan tukang tidak bersertifikasi, maka sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, berupa pembekuan akreditas dan pencabutan akreditas," demikian Eldi. [ogi]