Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
- Ujang Komarudin: Mendes Layak Diganti, Jokowi Jangan Kompromi Dengan Jual Beli Jabatan
- Resmi, Gubernur Bengkulu Lantik Direktur Utama Bank Bengkulu
- Mudik Nyaman 2018 Bersama BPJS Kesehatan
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap M Lutfi berlangsung selama kurang lebih 8 jam, dengan menjawab 61 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Tadi saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknyanya, setahu yang saya tahu," kata M Lutfi kepada wartawan, usai pemeriksaan, di Lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Saat didesak sejumlah pertanyaan wartawan, dia menolak menjelaskan secara rinci, terutama terkait materi pemeriksaan.
Dia mempersilahkan awak media bertanya langsung ke Kejagung.
"Maaf, untuk detailnya saya persilahkan teman-teman media tanya ke penyidik Kejagung secara langsung," elak Lutfi.
- Keluhan Rakyat Soal Listrik Sering Dianggap Angin Lalu
- Perangi Ancaman Stunting Di Bengkulu, PLN Berkolaborasi dengan Human Initiative Hadirkan Edukasi Peduli Stunting Kepada Masyarakat
- Kemenkeu Beberkan Dana Pemerintah Tidak Lagi Ditempatkan di Bank BUMN