Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Profesor M Yusuf S Barusman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/8).
- Cipayung Plus Siap Lawan Terorisme Dan Radikalisme
- Pulang Jumat, Rara LIDA Akan Diarak Keliling Kota
- 20 Penyidik Polri Dipropamkan Atas Dugaan Kriminalisasi Dua Remaja
Baca Juga
Prof M Yusuf sedianya akan diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (10/8).
Selain M Yusuf, KPK juga memanggil Desi Falena selaku wiraswasta sebagai saksi.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Kakanwil Kemenkuham Bersama Gubernur Bengkulu Sepakat Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis & HAM
- Solihin Adnan Diminta Kembangkan E-Craft Kawasan Anggut Atas Sebagai Sentra Komoditas Sektor Pariwisata
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Bimtek Strategi Nasional Bisnis dan Berkeadilan Sesuai HAM