Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Profesor M Yusuf S Barusman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/8).
- Polisi Hentikan Penyelidikan Puisi Ibu
- Upacara Hari Bhakti Imigrasi Ke-74: Transformasi Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi
- Warga Arab Saudi Dilarang Pelesiran ke Indonesia
Baca Juga
Prof M Yusuf sedianya akan diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (10/8).
Selain M Yusuf, KPK juga memanggil Desi Falena selaku wiraswasta sebagai saksi.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Ada Beras 10 Kg Untuk Bansos PPKM
- Pengurus DPD IPSA BENGKULU Dilantik, Lisa Adhrianti Didaulat Jadi Ketua
- Resmikan Sarana Prasarana UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Dorong Optimalisasi Kinerja Organisasi