Setahun Buron, Otak Pencuri HP Hingga Pakaian Dalam Mahasiswi KKN Berhasil Diciduk

Seorang DPO di Kabupaten Lebong berhasil ditangkap/Ist
Seorang DPO di Kabupaten Lebong berhasil ditangkap/Ist

Masih ingat dengan kejadian pelaku pembobol sekretariat Kuliah Kerja Nyata (KKN) asal Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Curup di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.


Peristiwa satroni yang terjadi pada 17 Juli tahun 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB membuat publik heboh. Sebab, handphone hingga pakaian dalam para mahasiswa-mahasiswa raib.

Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Lebong. Masing-masing, RC (35) warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, dan BY (39) warga asal Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti.

Sedangkan, satu terduga pelaku berinisial YR (41) warga Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, yang disebut-sebut sebagai otak pencurian memutuskan kabur dan ditetapkan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) sesuai Nomor: DPO/22/VIII/ 2022/Reskrim tanggal 26 Agustus 2022.

Teranyar, YR berhasil ditangkap Tim  Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, pada Selasa (8/8) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo dan Kanit Pidum IPDA Welfrid BL Tobing di Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Pidum langsung melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan DPO tersebut dan membawa ke Kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya.

Informasi lain, peristiwa satroni itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sekretariat KKN yang terletak di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti.

Di lokasi, para mahasiswa KKN yang sedang istirahat sedang bermain handphone di ruang tamu sekretariat KKN sekitar pukul 01.00 WIB.

Lalu, beberapa menit kemudian korban tertidur pulas sembari mengisi baterai handphone disampingnya. Hanya saja, sekitar pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat handphone sudah tidak ada lagi.

Mendapati itu, korban membangunkan rekan lainnya. Hanya saja, saat terbangun rekannya melihat hp miliknya sudah tidak berada lagi.

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Umar Lukman Hakim mendapatkan Informasi keberadaan tersangka RC yang sedang berada di kediamannya di Desa Ujung Tanjung I.

"Kita amankan pelaku RC di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian tersangka BY keesokan harinya 14.00 WIB dipondok sawah Desa Ujung Tanjung III," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa empat unit handphone, dan tiga pakaian dalam wanita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. "Kedua tersangka sudah kita amankan, dan statusnya residivis," tuturnya.