RMOLBengkulu. Eks Bupati Mukomuko, dua periode Ichwan Yunus ditangkap tim kejaksaan saat berada di salah satu mall di Jakarta Timur, Selasa (17/7).
- Pasca Teror, Polisi Amankan Dua Gereja di Lebong
- Apresiasi SKB Pedoman UU ITE, JMSI: Angin Segar bagi Media Daring
- Tak Terima Kena Razia Masker, Pria Ini Malah Sebut Dirinya Mantan Pejabat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Eks Bupati Mukomuko, dua periode Ichwan Yunus ditangkap tim kejaksaan saat berada di salah satu mall di Jakarta Timur, Selasa (17/7).
Ichwan diduga terlibat korupsi sebesar Rp 1,8 miliar, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko TA 2012.
"Tersangka diduga terlibat korupsi sebesar Rp 1,8 miliar," ucap Jamintel Jan S Maringka kepada wartawan di Jakarta.
Jan menerangkan, Icwhan ditangkap siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah mal di Jakarta Timur. Penangkapan Ichwan berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.
Penangkapan Icwhan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1) yang sedang digalakkan kejaksaan. [nat]
- "Teroris No, Damai Yes" Digaungkan Depan Tugu Presidium Lebong
- Ratusan Personel TNI-Polri Jaga Sidang Tuntutan Aman
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani