Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Lebong, mulai diserbu pejabat verifikasi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lebong, pada Kamis (7/9).
- Tanggap Cepat, Ini Cara Kepolisian Beri Semangat Pada Pasien Covid-19
- 53 Pejabat Dimutasi, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pejabat Nonjob
- Keluarkan 41 Surat Tilang, 28 Kendaraan Bayar Pajak Di Tempat
Baca Juga
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, nyatanya untuk periode Juli hingga Agustus tahun anggaran (TA) 2023 ini mulai diproses minggu pertama bulan September ini.
Kadis Kominfo-SP Kabupaten Lebong, Saprul mengatakan, proses pencairan TPP ASN di lingkungan Pemkab Lebong sudah bisa dilakukan. Adapun salah satu prosesnya, yakni melakukan verifikasi di Dinas Kominfo-SP.
"Ya, verifikasi berkas TPP sudah dimulai," ujar Saprul sapaan akrabnya, Kamis (7/9).
Adapun berkas yang harus disiapkan adalah rekomendasi telah melaksanakan rekonsiliasi semester I dengan melampirkan laporan LRA, laporan LO, laporan fungsional, berita acara rekonsiliasi belanja dengan bidang perbendaharaan BKD.
Kemudian, Rekomendasi telah menyampaikan permintaan data diklat ke BKPSDM berdasarkan surat Kepala BKPSDM nomor: 800/45/BKPSDM-3/2023 dan rekomendasi telah menyampaikan permintaan data SKP tahun 2022 berdasarkan Surat Kepala BKPSDM Nomor 800/12/BKPSDM-3/2023.
Rekomendasi telah menyampaikan dokumen SAKIP ke Bagian Ortala (bagi OPD yang belum menyerahkan dokumen).
Selain itu, seluruh ASN harus menyerahkan dokumen Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sesuai dengan rencana aksi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektur Inspektorat.
"Walaupun surat edaran baru disampaikan beberapa hari ini, kami dari Dinas Kominfo-SP siap melaksanakan verifikasi sesuai surat edaran tersebut. Jika perlu kami lembur untuk verifikasi TPP," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Iya, bulan ini mulai dibayarkan," ujar Sekda.
Dia menambahkan, penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) TPP ASN tersebut paling lambat tanggal 10 September 2023.
"Berkas diupload secara online di website BKPSDM, dan diverifikasi di BKPSDM Kabupaten Lebong dengan melampirkan bukti pendaftatan dan persyaratan dibuat 2 rangkap," pungkasnya.
- Gandeng IPHI, Kemenag Gelar Manasik Haji Mandiri
- Mutasi Di Lingkungan Pemkab Lebong, Ini Daftarnya
- Kasus Covid-19 Lubuklinggau, Warga Kampung Muara Aman Dimakamkan Secara Prokes