Duh... Ribuan Warga Belum Perekaman E-KTP

RMOLBengkulu. Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2019 hanya tinggal menghitung bulan saja. Namun, masih ada ribuan warga Kabupaten Lebong belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.


RMOLBengkulu. Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2019 hanya tinggal menghitung bulan saja. Namun, masih ada ribuan warga Kabupaten Lebong belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengungkapkan, data KPUD per 20 Juli 2018, didapati ada 5.353 warga dengan kategori wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

”Munculnya angka itu, karena mungkin masih ada warga yang pindah atau meninggal belum dilaporkan,” ujar Khidhr kepada RMOLBengkulu, Sabtu (21/7).

Sebelumnya, kata Khidhr, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mengacu pada warga yang telah memiliki hak pilih jumlahnya 77.841 orang. "Dari jumlah itu ada lima ribu lebih orang pemilih belum memiliki KTP Elektronik,” katanya.

Tak hanya itu, pemilih yang belum mengantongi E-KTP itu diketahui dari hasil coklit (pencocokan dan penilitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPUD Lebong.

 "Hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lebong yang dihadiri kades-lurah Se-Kabupaten Lebong, akan dilakukan perekaman ulang dengan sistem jemput bola," demikian Khidhr.

Terpisah, Plt Kepala Dukcapil Lebong, Budi Setiawan, menambahkan, pihaknya kembali akan turun gunung melakukan perekaman ulang. Sistem jemput bola tersebut akan dimulai pada tanggal 24 Juli 2018 mendatang, di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lebong.

"Digelar secara bergantian dimulai dari 24 Juli. Sasarannya tentu warga yang belum melakukan perekaman E-KTP di dua belas kecamatan," ujarnya.

Lanjut Budi menjelaskan, data terbaru Coklit oleh PPTD KPUD Lebong nantinya akan disandingkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil Lebong. Apakah memang belum perekaman, atau identitasnya yang belum lengkap saat coklit.

"Karena, satu angka saja nama atau huruf pada NIK kurang saat Coklit. Maka, datanya tidak akan timbul di SIAK. Terlepas dari itu, kami sudah menjadwalkan akan turun langsung jemput bola bagi yang belum merekam. Makanya, kita minta kepada kepala desa, lurah, dan camat juga berperan mengingatkan warganya. Pasalnya, mereka yang lebih tahu keberadaan warganya," demikian Budi. [ogi]