Aliran Sungai di Lebong diduga tercemar bahan kimia berbahaya. Sekelompok masyarakat yang tergabung ke dalam Garda Bela Negara Nasional (GBNN) menyebut bahan kimia itu adalah sianida.
- Resmi Dibuka, MTQ Diikuti 265 Peserta
- Pimpinan DPRD Lebong: Jangan Ada Titipan Dalam Seleksi JPTP
- Pemberhentian Ketua Panwaslu Akan Berlanjut Ke DKPP, Ketua Bawaslu BS: Itu Sah-sah Saja
Baca Juga
Bahkan, laporan itu disampaikan secara tertulis kepada Polres Lebong, Selasa (2/5). Dalam laporannya, GBNN menduga pencemaran Sungai disebabkan aktivitas tambang emas ilegal.
Ketua GBNN Kabupaten Lebong, Firdaus mengatakan, laporan itu disampaikan berdasarkan hasil investigasi pihaknya di lapangan. Dimana ditemukan aktivitas pertambangan diduga merusak lingkungan sekitar.
"Laporan sudah kita masukkan ke APH," katanya, Selasa (2/5).
Lebih jauh, ia mengaku, menggunakan sianida untuk aktivitas tong ini tanpa mengantongi izin. Bahkan, terjadinya pembiaran oleh aparat penegakan hukum maupun Dinas Lingkungan Hidup.
"Kita sudah melakukan beberapa kali investigasi. Kita temukan tong tanpa izin. Dan sianida tersebut jelas mencemar lingkungan", jelasnya.
Ia berharap, APH segera menindaklanjuti laporannya tersebut. Terlebih, segera memanggil DLH karena diduga adanya pembiaran.
Diketahui, pihak Polres maupun Polda sudah berulang kali penertiban aktivitas penambangan dan pengolahan emas secara ilegal di daerah itu.
Namun fakta dan pantauan di lapangan, penertiban tidak pernah efektif. Sebab tidak menyentuh pengolahan emas milik sejumlah pemodal besar yang di kalangan para penambang selalu disebut bos-bos besar.
"Kita percaya dengan APH di Lebong," demikian Firdaus. [rls]
- 53 Pejabat Dimutasi, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pejabat Nonjob
- THLT Pemkab Dilarang Rangkap Jabatan
- Update Covid-19 Lebong, 23 Orang Sembuh Dan 30 Dalam Pengawasan