Dugaan Pungli, Pemberi Intruksi Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

RMOLBengkulu. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Taman Smart City Karang Nio, yang terletak di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, belum lama ini.


RMOLBengkulu. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Taman Smart City Karang Nio, yang terletak di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, belum lama ini.

Bahkan, jika tidak ada kendala hari ini (Selasa, 26 Februari 2019), rencananya penyidik kembali memanggil pria berinisial H yang diklaim sebagai pemberi intruksi.

"Kita sudah jadwalkan pemanggilan ulang untuk H. Rencananya besok (hari Ini,red)," kata Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji.

Teguh menambahkan, saat ini pihaknya tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Dalam hal ini tarif parkir yang ada di Lebong berdasarkan Perda nomor 09 Tahun 2011.

Kemudian terkait ada dasar lain dalam melakukan retribusi parkir di Taman Smart City Karang Nio, akan diperdalami pihaknya sejauhmana keabsahan prosedur penerbitan surat perjanjian kerjasama tersebut.

"Itu (Surat Perjanjian Kerjasama,red) juga akan kita dalami, apakah tidak bertentangan dengan aturan diatasnya yakni Perda nomor 09 tahun 2011. Intinya kita selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan memeriksa semua pihak terkait secara profesional," jelas Teguh.

Untuk diketahui, dua orang petugas parkir berinisial M dan J sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lebong. Dugaan adanya pungli parkir di Taman Karang Nio ini merupakan murni temuan Polres Lebong.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap M dan J ini, mereka mengaku jika memungut uang parkir di Taman Karang Nio ini atas perintah seseorang. Tak hanya itu, penyelidikan dugaan pungli sudah dilakukan pihaknya sejak tanggal 9 Februari 2019 lalu.

Padahal, biaya parkir untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 500 dan roda empat Rp 1.000 yang disebutkan dalam Perda Lebong. [tmc]