Dugaan Pungli Kemenag Bengkulu Disayangkan Anggota DPRD Provinsi

RMOL. Adanya dugaan Pungli Yang dilakukan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar dan pejabat lainya terhadap seluruh Kepala Madrasah se-Provinsi Bengkulu dengan modus untuk biaya pemberangkatan peserta lomba Lasqi di Padang mengundang keprihatinan dari DPRD Provinsi Bengkulu meskipun hal tersebut masih dalam proses hukum di POLDA Bengkulu, tetapi bisa mimicu Pungli ditingkat sekolah dan juga instansi lainnya dengan meminta dana tambahan kegiatan Lasqi kepada pihak madrasah yang tidak tersedia dananya sehingga seharusnya tidak dilakukan.


RMOL. Adanya dugaan Pungli Yang dilakukan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar dan pejabat lainya terhadap seluruh Kepala Madrasah se-Provinsi Bengkulu dengan modus untuk biaya pemberangkatan peserta lomba Lasqi di Padang mengundang keprihatinan dari DPRD Provinsi Bengkulu meskipun hal tersebut masih dalam proses hukum di POLDA Bengkulu, tetapi bisa mimicu Pungli ditingkat sekolah dan juga instansi lainnya dengan meminta dana tambahan kegiatan Lasqi kepada pihak madrasah yang tidak tersedia dananya sehingga seharusnya tidak dilakukan.

Seperti yang dikatakan Anggota DPRD provinsi komisi IV, Muharamin, jika sekolah seharusnya tidak dibebani hal-hal yang bisa memicu terjadinya Pungli di tingkat sekolah itu sendiri.

"Terkiat adanya Informsi adanya iuran yang dilakukan Kanwil Agama itu tidak dibenarkan, karena akan memberatkan pihak sekolah sehingga akan memicu korupsi kecil-kecilan lainya ," kata Ketua Komisi IV tersebut.

Menurutnya tindakan meminta sumbangan ke sekolah akan memberatkan pihak Sekolah itu sendiri sementara Itu permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 ," saat ini sekolah juga tidak bisa melakukan minta sumbangan ke sekolah sementara Itu sekolah sering kali mengeluhkan  belum cukupnya anggaran dana bos untuk mencukupi kebutuhan sekolah nya ," kata dia

Sementara itu  OKP Gempur Kembali mendesak  Agar penyidik Polda Bengkulu segera menetapkan tersangka kasus yang sudah menjadi atensi presiden dan Kapolri tersebut. Kemudian mempertanyakan belum diperiksanya saksi atau kepala madrasah yang keberatan dan uang pungutan belum dikembalikan. Jika ditnya kepala sekolah sudah tentu mereka Keberatan tapi ini perintah Kakanwil yang tidak tersurat namun tersirat sudah tentu mereka patuhi karna takut dan itu adalah pimpinan tertinggi yang bisa memutasikan mengangakat dan memberhentikan ASN kemeng provinsi Bengkulu.

"Kami mendatangi Mapolda untuk memberikan aprisiasi atas sudah ditindak lanjutinya laporan Kami. Kami berharap penyidik dapat benar benar profesional dalam menuntaskan kasus yang sudah jelas ada unsur pidananya. Sebab kwitansi dan rekaman pernyataan kakanwil Kemenag menetapkan angka pungutan itu sudah diserahkan ke penyidik. Selain itu banyak kepala madrasah yang keberatan siap membantu penyidik untuk memberikan keterangan membenarkan kalau dugaan pungli itu benar adanya," tutup Kasrul. [ogi]