RMOLBengkulu. Polisi mengklaim telah memeriksa dua orang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di Taman Smart City Karang Nio. Kedua orang yang diperiksa itu berinisial M (29) dan J (26) di gedung Sat Reskrim Polres Lebong, Kemarin (13/2) siang.
- Lebong Dapat Puluhan Bantuan Alsintan Dari Kementan
- Distribusi Air Macet Jelang Lebaran, Warga Cemas
- Rohidin Pastikan Pembangunan Jalan Di BS Terlaksana
Baca Juga
RMOLBengkulu. Polisi mengklaim telah memeriksa dua orang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di Taman Smart City Karang Nio. Kedua orang yang diperiksa itu berinisial M (29) dan J (26) di gedung Sat Reskrim Polres Lebong, Kemarin (13/2) siang.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, mengungkapkan, mereka diperiksa selama 8 jam oleh unit III Satreskrim karena diduga melakukan pungli parkir di kawasan tersebut.
"Sudah diperiksa kemarin selama 8 jam. Menurut keterangan sementara, mereka ini berani penarikan retribusi karena ada intruksi dari oknum tertentu," kata Teguh kepada RMOLBengkulu, kemarin (14/2) siang.
Lanjut dia, penyelidikan ini sudah berlangsung sejak tanggal 9 Februari 2019 lalu. Karena diduga melakukan pungutan biaya tiket parkir kendaraan motor sebesar Rp 2 ribu, dan mobil Rp 5 ribu.
"Dasar mereka pengambilan retribusi itu tidak ada. Padahal, kalau mengacu pada aturan minimal untuk parkir kendaraan dua itu 500 dan roda empat 1.000," tambah Teguh.
Teguh menambahkan, hasil pemeriksaan sementara. Keduanya berani mengambil retribusi karena ada intruksi dari oknum berinisial H, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan terhadap satu orang berinisial H untuk diperiksa menghadap unit Pidum," demikian Teguh. [ogi]
- Mobil Terbalik, Sopir PT JR Tak Sadarkan Diri
- Perkim Bebaskan Lima Lahan Sesuai SBU
- Lebong Terendah Kedua Dalam Pemenuhan Hak Anak