Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara, Kadistan Mukomuko Ditahan

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko inisial H-P (40) sejak Rabu (26/8) malam resmi ditahan oleh Polres Mukomuko. H-P ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan alat berat milik pemerintah provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko inisial  H-P (40) sejak Rabu (26/8) malam resmi ditahan oleh Polres Mukomuko. H-P ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan alat berat milik pemerintah provinsi Bengkulu.

Penahan HP terkait dugaan tindak pidana dalam penggunaan barang milik negara berupa satu unit alat dan mesin pertanian jenis Excavator PC 200-8 MO Merk Komatsu di Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Reskrim , Iptu Teguh Ari Aji menyatakan dalan Prees Reales di Makopolres Mukomuko Kamis (27/8) pagi bahwa berdasarkan audit dari BPKP, ditemukan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan excavator ini sebesar Rp. 83.100.000. Dan Saat ini pihak penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Ditahannya tersangka ini sebenarnya kemarin, makanya hari ini kami langsung lakukan release. Untuk kerugian negara dari kasus penyalahgunaan aset negara tersebut, sebesar Rp. 83.100.000. jelas kasat.

Barang bukti yang telah disita saat ini oleh penyidik yaitu Surat nomor 72/sp/TB/MD/III/2019 tentang permohonan dukungan alat berat ekskavator dari Kades talang Baru Kecamatan Malin deman tanggal 21 Maret 2019. Surat Kadis Pertanian MM Nomor 520.51/439/D.12/III/2019 Tentang Permohonan Pinjam Pakai Alsintan Exskavator Ke Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

Surat Nomor 521.31/1966/5/2019 Tentang Perjanjian Pinjam Pakai Alsistan Berupa Excavator Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dengan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1967/5/2019. Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Excavator KLS 20 Ton/Copy

PERDA NO 17/2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah/Copy.
United Tractor Aplikask Komtrax. Surat Perintah Pencairan Dana NO: 6996/SP2D-RS/TANI/2019 tangal 31 Desember 2019 Kepada CV.FEBRIAN/Pembangunan Jalan Khusus Sentra Produksi. Rekening Koran AN. Budi Rahmawanto, Penarikan Sebesar Rp. 10.000.000,00 tanggal 31 Des 2019. Dokumen Kontrak Kegiatan 3 JUP dan 1 JUT. 2 Lembar Kwitansi penyerahan uang antara Asmawi dengan Heri Prastyono. DPAD Tahun 2019 Jalan Usaha Tani. DPAD Tahun 2019 Jalan Sentra Produksi. Perda Prov. Bkl No. 12 Tahun 2017 Retribusi Jasa Usaha.

"Kita akan segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU Mukomuko," tutup kasat. [ogi]