Syarif Bantah Ada Pengkondisian Proyek Rp 1,9 Miliar

RMOLBengkulu. Kabag Layanan Pengadaan (ULP) Setkab Lebong, Syarifuddin, membantah tudingan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, yang menyebutkan proses pelelangan paket proyek senilai Rp 1,9 Miliar diduga telah dikondisikan oleh oknum-oknum.


RMOLBengkulu. Kabag Layanan Pengadaan (ULP) Setkab Lebong, Syarifuddin, membantah tudingan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez,  yang menyebutkan proses pelelangan paket proyek senilai Rp 1,9 Miliar diduga telah dikondisikan oleh oknum-oknum.

Menurut Syarif, Lelang di ULP dipastikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang mengacu pada perpres nomor  70 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa dan perubahannya.

"Kami bisa mempertangungjawabkan hasil kerja kami. Bahkan kami siap di audit berkenaan pelaksanaan lelang tersebut," kata Syarif kepada RMOL Bengkulu, Kamis (24/5) malam.

Pembangunan Jembatan Menuju Kantor Camat Uram senilai Rp 1,9 Miliar yang bersumber dari APBD 2018 itu, kata Syarif, sudah ditayangkan secara terbuka di website LPSE Lebong dengan jumlah pendaftar sebanyak 34 perusahaan.

Ia membenarkan jika jadwal upload penawaran lelang terbuka semula dijadwalkan tanggal 6 hingga 9 Mei dan itupun hanya ada satu perusahaan yang mengupload penawaran ke website LPSE.

Namun, kata Syarif, karena dalam masa upload penawaran ke website LPSE terjadinya gangguan jaringan maka telah diterbitkan berita acara (BA) gangguan jaringan. Selanjutnya diberikan kebijakan perpanjangan hingga tanggal 10 Mei.

"BA diterbitkan sesuai perka LKPP No 1 tahun 2015. Ganguan jaringan bisa dilihat dari logserver dan untuk melengkapinya kami akan berkoordinasi dengan telkom," ujar Syarif.

Kebetulan masa perpanjangan, jelas Syarif, ada 2 perusahaan menyusul ikut melakukan upload penawaran. Berikutnya digelar proses evaluasi dan proses lelang sebaimana ketentuan penentu siapa pemenang lelang tersebut.

"Perpanjangan untuk rasa kompetisi yang sehat. Gangguan sehari kami perpanjang sehari itu prinsip keadilan," sambungnya.

Lebih lanjut, karena proses lelang kegiatan tersebut masih diragukan. Maka sekarang lelang itu diulang kembali. "Jadi saat ini belum ada pemenang karena lelang ulang," beber Syarif.

Ia mengimbau kepada seluruh 34 perusahaan yang sudah mendaftar agar memasukan penawaran dan mengikuti proses di sistem LPSE seperti biasanya.

"ULP tahun 2017 sudah berkomitmen melaksnakan lelang berintegritas sebagaimana rekomendasi KPK rencana aksi. Lagi pula bukan jaman lagi lelang bisa dikondisikan, kami tidak ingin terlibat dengan intervensi harus memenangkan titipan pejabat atau lainnya. Kami tegaskan pada kesempatan ini bahwa lelang di Kabupaten Lebong bebas intervensi dan pengkondisian," demikian Syarif. [ogi]