RMOLBengkulu. Polsek Kota Manna Bengkulu Selatan (BS) berhasil menangkap AO (21), dan AD (22) pada Jumat (6/9) lalu pukul 00.00 WIB. Keduapelaku merupakan pembobol rumah kosong yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
- KPU Sumsel Tunda Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih
- Di Media Asing, Kasus Kasus Covid-19 Diklaim Lebih Parah Dari India
- Penumpang Ngaku Teroris Dan Bawa Bom, Lion Air Riau-Jakarta Delay Lebih Dari 2 Jam
Baca Juga
RMOLBengkulu. Polsek Kota Manna Bengkulu Selatan (BS) berhasil menangkap AO (21), dan AD (22) pada Jumat (6/9) lalu pukul 00.00 WIB. Kedua pelaku merupakan pembobol rumah kosong yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
Dua pelaku yang juga warga Kecamatan Kota Manna ini diamankan usai membobol salah satu rumah di Jalan Letnan Tukiran RT.11 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, Kamis (5/9) lalu.
"Keduanya ditangkap dalam keadaan mabuk. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 1 juta, dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi," ujar Kapolsek, Senin (9/9).
Tidak hanya menggasak uang sebesar Rp 10 juta, pelaku ini juga menyasar kalung emas seberat 12 gram. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 15 juta.
Sementara itu, usai sukses melancarkan aksinya pelaku pembobol rumah ini menghabiskan hasil curiannya dengan membeli kebutuhan pribadi, serta mengonsumsi alkohol. "Pelaku ini kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. [tmc]
- Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
- Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ini Yang Dilakukan Kemenkumham Bengkulu
- Gubernur Rohidin Apresiasi Komitmen Klinik Pratama Yudirman Medika Jadi RS Rujukan