Dua Buronan Pencuri Buah Jeruk Gerga Berhasil Diciduk

RMOLBengkulu. Pelarian dua buron kasus pencurian jeruk gerga milik Rozali warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang akhirnya berakhir. Dua pelaku yang berstatus petani itu ditangkap polisi.


RMOLBengkulu. Pelarian dua buron kasus pencurian jeruk gerga milik Rozali warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang akhirnya berakhir. Dua pelaku yang berstatus petani itu ditangkap polisi.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SM (44) warga Desa Bajok Kelurahan Bajok Kecamatan Rimbo Pengadang, dan Sk (49) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang.

Demikian disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat  Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil didampingi Kanit Pidum Ipda Hardi Yanto Daenk.

"Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 12 April 2016 lalu sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang. Waktu itu mereka berhasil kabur," ujarnya, kemarin (26/9) kepada RMOLBengkulu.

Dia mengatakan penangkapan keduanya terjadi pada Rabu (25/9) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB oleh anggota unit Sat Reskrim Polres Lebong, usai mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di TKP berbeda.

"Kemudian dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Lebong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah dia.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti sudah dilampirkan dalam berkas 2016 silam, diantaranya 1 buah tas, dan 1 karung jeruk gerga yang diduga hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Penangkapan ini berdasarkan nomor laporan polisi: LP/B - 53/IV/2016 Bengkulu/Res Lebong," tutupnya. [tmc]