RMOLBengkulu. Mantan Sekda Mukomuko, Syafkani terdakwa kasus korupsi di Sekretariat Pemda Mukomuko tahun 2014 lalu dalam pengelolaan makan minum hanya dituntut 2,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 2 bulan kurungan.
- Riri Damayanti Tendang Bola Pertama Turnamen Futsal KMS
- Menteri Agama Resmikan IAIN Curup
- Ibu RT Ditemukan Hanyut Di Sungai Padang Guci
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mantan Sekda Mukomuko, Syafkani terdakwa kasus korupsi di Sekretariat Pemda Mukomuko tahun 2014 lalu dalam pengelolaan makan minum hanya dituntut 2,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 2 bulan kurungan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Dimana dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 1,5 Miliar.
Kajari Mukomuko Hendri Antoro mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masuk ke dalam tahap sidang akhir. Saat ini perkaranya masih dalam proses replik, dan duplik setelah tuntutan yang diajukan JPU.
"Kita tinggal menunggu proses replik dari JPU dan duplik dari terdakwa yang saat ini sedang berjalan," ungkap kajari.
- 92 Jamaah Haji Benteng Akan Berangkat 26 Juli
- Pelebaran Jalan Dan Jembatan Senilai Rp 54 Miliar Diusulkan Ke Pemprov
- Jelang Lebaran, Masih Banyak Jalan Berlubang