Mantan Sekda Terdakwa Korupsi Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

RMOLBengkulu. Mantan Sekda Mukomuko, Syafkani terdakwa kasus korupsi di Sekretariat Pemda Mukomuko tahun 2014 lalu dalam pengelolaan makan minum hanya dituntut 2,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 2 bulan kurungan.


RMOLBengkulu. Mantan Sekda Mukomuko, Syafkani terdakwa kasus korupsi di Sekretariat Pemda Mukomuko tahun 2014 lalu dalam pengelolaan makan minum hanya dituntut 2,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 2 bulan kurungan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Dimana dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 1,5 Miliar.

Kajari Mukomuko Hendri Antoro mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masuk ke dalam tahap sidang akhir. Saat ini perkaranya masih dalam proses replik, dan duplik setelah tuntutan yang diajukan JPU.

"Kita tinggal menunggu proses replik dari JPU dan duplik dari terdakwa yang saat ini sedang berjalan," ungkap kajari.

Kajari juga menambahkan, perkara tersebut akan diputuskan pada Selasa depan. "Saat ini kita masih menunggu putusan perkara tersebut," tutup kajari. [tmc]