Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi tentang enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (19/5).
- PPKM Level III Batal, Tim Satgas Tunggu Petunjuk Saat Nataru
- Pemdes Tanjung Bunga I Terjunkan Tim SDGs Desa Tahun 2021
- 30 Desa Dan 5 Kelurahan Masih Saling Klaim Batas Wilayah
Baca Juga
Dalam rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Sugeng Zonrio dihadiri 16 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakil Bupati Seluma, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD serta pejabat eselon lainnya.
Jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi tentang enam Raperda disampaikan langsung oleh Wakil Bupati, Gustianto. Pihaknya berharap enam Raperda tersebut segera ditindaklanjuti dan sahkan oleh pihak legislatif.
"Kami berharap keenam Raperda ini dapat di bahas ketingkat selanjutnya," kata Wakil Bupati.
Adapun keenam Raperda yang bakal disahkan yakni:
1. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Seluma.
2. Raperda tentang pemberian bantuan hukum.
3. Raperda tentang penyertaan modal PT. Bank Bengkulu.
4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).
5. Raperda perumahan dan kawasan permukiman.
6. Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.