DPRD Provinsi Kembali Rapat Soal Perubahan Perda No 02 1985

DPRD Provinsi Bengkulu komisi 1 kembali menggelar Rapat Lanjutan membahas perubahan Perda no 02 tahun 1985 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di Lingkungan Pemprov Bengkulu yang sebelumnya pembahasan ini sudah di laksanakan pada tanggal 6 februari 2018, rapat ini di laksanakan di ruang rapat fraksi DPRD provinsi Bengkulu. Senin (05/03/2018).


DPRD Provinsi Bengkulu komisi 1 kembali menggelar Rapat Lanjutan membahas perubahan Perda no 02  tahun 1985 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di Lingkungan  Pemprov Bengkulu  yang sebelumnya pembahasan ini sudah di laksanakan pada tanggal 6 februari 2018, rapat ini di laksanakan di ruang rapat fraksi DPRD  provinsi Bengkulu. Senin (05/03/2018).

Rapat ini dihadiri oleh anggota DPR provinsi Bengkulu komisi 1, Kepala Satpol PP Provinsis Bengkulu, Biro hukum pemerintahan Provinsis Bengkulu, Sekretaris daerah (Sekda) yang diwakili asisten lll bidang Administrasi Umum Pemerintahan dan rapat ini langsung dipimpin oleh wakil ketua  Komisi 1 DPRD provinsi Bengkulu, Suhardhi.

Dalam  rapat fraksi Anggota DPRD provinsi Bengkulu Komisi 1  ini sudah membahas lebih kurang 45 pasal dan judul hingga pengertian dan mukadimahnya sudah dipelajari dasar-dasar hukumnya dan ini sudah beberapa kali melakukan penggodokan, namun hasil dari rapat fraksi ini belum tau sampai kapan pengesahan dan akan dilakukan lagi pandangan akhir fraksi setelah ini 1 minggu atau 2 minggu lagi.

"Kalo memang rapat Paperda ini sudah dipelajari dan disetujui oleh mereka maka perda PPNS langsung kita lakukan pengesahan, sehingga pada waktu paripurna besok kami Komisi 1 tinggal melaporkan langsung" ujar ketua komisi 1 DPRD Provinsis Bengkulu, Srie Rezeki. [lia/ogi]