Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada

RMOLBengkulu.Ketua DPRD Surabaya, Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya atas dugaan pelanggaran Pilkada.


RMOLBengkulu. Ketua DPRD Surabaya, Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Ali Azhar, seorang guru yang menyerahkan laporan menjelaskan, Armuji diduga sengaja memanfaatkan fasilitas negara, yakni rumah dinas untuk kampanye salah satu paslon Pilgub Jatim 2018.

"Ya, kemarin saya melaporkan Armuji karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu, menggunakan rumah dinas untuk kepentingan sosialisasi salah satu paslon,” kata Ali, Sabtu (2/6).

Armuji, menurut dia, telah mengumpulkan sejumlah orang untuk kampanye Pilgub Jatim dengan mengundang Cawagub nomor urut dua, Puti Guntur Soekarno di rumah dinasnya, Jalan Progo No 8 Surabaya.

Ali jugamenyerahkan sejumlah bukti kepada Panwaslu Surabaya. Salah satunya, undangan acara silaturahim/buka puasa berkop resmi ketua DPRD Surabaya lengkap dengan logonya.

Sementara yang diundang yakni ketua paguyuban bunda PPT kecamatan dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya pada 27 Mei 2018.

"Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. Dalam UU 10/2016 tentang Pilkada dijelaskan, pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” jelas Ali.

Selain itu, Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas. Padahal, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD termasuk pejabat negara dilarang menyalahgunakan fasilitas negara.

Selain itu, kehadiran paslon dalam acara tersebut, menurut UU 4/2017 tentang Pemilu, pasal 5 ayat 1b merupakan pelanggaran.

"Itu merupakan satu bentuk kampanye. Saya berharap Panwaslu segera menindak, karena itu melanggar aturan,” katanya.

Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin sendiri mengatakan belum menerima tembusan laporan resmi tentang masalah itu.

Kendati begitu, dia memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan lokasi hukum kejadian.

"Kalau di Surabaya, nanti kita akan pleno kan di Bawaslu Jatim, entah keputusan pleno nanti menindaklanjuti usulan atau bagaimana kita infokan lebih lanjut,” demikian Amin. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]