RMOLBengkulu. Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menganggap wajar jika masyarakat mencurigai penggunaan KTP elektronik pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 mendatang. Apalagi setelah munculnya kasus tercecernya KTP el rusak di Bogor.
- Jokowi Belum Dapat SK Rekomendasi Dari Megawati, Gerindra Terbuka Untuk Koalisi
- Antisipasi Masyarakat Kembali Ke Jakarta Pasca Mudik, Tes Covid-19 Dan Tempat Isolasi Disiapkan
- Margono: Harus Betul-betul Kroscek Data Ijazah Bacaleg
Baca Juga
RMOLBengkulu. Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menganggap wajar jika masyarakat mencurigai penggunaan KTP elektronik pada Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 mendatang. Apalagi setelah munculnya kasus tercecernya KTP el rusak di Bogor.
Menurutnya, KTP-el rusak masih bisa dibedakan, namun untuk KTP-el invalid seperti data di KTP tidak sesuai dengan data perekaman sulit untuk dibedakan dengan KTP-el asli. Untuk mengetahui harus dilakukan validasi atau melalui cek online.
Ia mencontohkan kasus seperti ini terdapat di Lampung.
"Di Lampung ada satu nama, nama di KTP dan foto orang tersebut tidak rusak dan tidak asal. Tetapi pas di cek online berbeda," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/6).
Nihayatul menilai kasus KTP-el invalid di Lampung harus menjadi perhatian KPU dan Kemendagri selaku penanggungjawab validasi perekaman KTP.
Ia menambahkan walaupun menurut Kemendagri sekarang tidak berani bermain-main dengan KTP-el dan meyakinkan pihaknya bahwa kemungkinan KTP rusak tidak bisa digunakan dalam pilkada maupun pemilu, namun kasus di Bogor harus menjadi catatan penting.
"Mereka (Dukcapil) meyakinkan, kunci mereka yang pegang dan seterusnya. Tetapi siapa yang tahu, kemarin lewat saja tiba-tiba jatuh. Di Batu Bara (Sumatera Utara) KTP-el invalid itu tidak ada karena data dikirim ke pusat. Ketika sudah di verifikasi daerah tinggal cetak. Asumsinya yang dicetak sudah valid, padahal yang kita temukan di Bogor banyak yang invalid data," ujarnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- BEM Di Bengkulu Dukung BEM UI Terkait Julukan “The King of Lip Service”
- Presiden Tanggapi Meme "The King of Lip Service"
- Wacana Jokowi 3 Periode Inkonstitusional