Wacana Jokowi 3 Periode Inkonstitusional

Andi Arief/Net
Andi Arief/Net

Munculnya wacana tiga periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo direspons oleh politisi Partai Demokrat.


Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief tidak setuju dengan sekelompok orang yang mewacanakan masa Jabatan Presiden Jokowi tiga periode karena hal itu inkonstitusional.

Namun demikian, aktivis '98 itu tak ingin pencetus ide tersebut diperlakukan layaknya seorang pelaku kriminal.

”Wacana Jokowi 3 periode itu wacana inkonstitusional. Namun polisi gak perlu menangkap yang punya ide," demikian kata Andi Arief dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari akun Twitter pribadinya Jumat malam (18/6).

Jika suatu saat ada wacana inkonstitusional yang lain, Andi Arief Juga berharap pengususngnya tak di polisikan.

Ia kemudian mencontohkan wacana insktotitusional wacana jabatan periode kedua hanya selama 2,5 tahun.

"Jika ada wacana inkonstitusional misalnya jabatan di periode kedua hanya cukup 2,5 tahun saja, artinya pemilu dipercepat juga jangan ditangkap. Demi keadilan," demikian kata Andi Arief.

Sebelumnya muncul sekelompok orang yang mengatasnaman Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 disingkat Jokpro merencanakan akan menggelar syukuran atau peresmian Sekretariat Nasional Jokpro 2024.

Adapun alamat Sekretariat Nasional Jokpro 2024, di Jalan Tegal Parang Selatan I No. 37, Jakarta Selatan.