RMOL. Sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2011 lalu, Karsono Alias Nok (44) Direktur PT Menarabaja Saranasakti akhirnya berhasil diringkus, Subdit Tipikor Polda Bengkulu di kediamannya, Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, pukul 18.30 WIB.
- Tersangka Pencurian Berseragam Pemuda Pancasila Berhasil Dibekuk
- Tahun Ini KPK Lebih Fokus Tangani Korupsi Korporasi
- Mantan Bupati Kepahiang Dua Periode Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan
Baca Juga
RMOL. Sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2011 lalu, Karsono Alias Nok (44) Direktur PT Menarabaja Saranasakti akhirnya berhasil diringkus, Subdit Tipikor Polda Bengkulu di kediamannya, Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, pukul 18.30 WIB.
Tersangka dinyatakan bersalah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan preservasi jembatan Air Ikik, Kabupaten Kaur tahun 2010 yang dikerjakan oleh PT MS
Sesuai kontrak pekerjaan PT Menarabaja Saranasakti nomor : KU.08.08/178/SNVT-PREV-JBT/APBN/2010 pada tanggal 21 mei 2010 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 9.363.474.000,- dengan waktu pekerjaan selama 210 hari dari tanggal 21 mei s/d 16 Desember 2010.
Namun, kenyataan di lapangan PT Menarabaj Saranasakti memulai pekerjaan pada Agustus 2010 dengan alasan keterlambatan tiang pancang dan matrial. Dengan demikian, dilakukan perpanjangan waktu pekerjaan menjadi tanggal 31 Desember 2010.
Pencairan dana dilakukan oleh PT Menarabaja Saranasakti sebanyak 100 persen namun, pekerjaan belum selesai.
Polda Bengkulu, Brigjen Coki Manurung melalui Wadir Krimsus AKBP Rohadi SH.MH didampingi Kasubdit Penmas, Kompol Mulyadi dalam pers realese, Senin (29/1/2018), pada Mei 2011 subdit tipikor Polda Bengkulu bersama dengan ahli LPJKD Bengkulu, Konsultan pengawas dan pihak SNVT preservasi jalan dan jembatan Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan presevasi jembatan Air Ikik Kabupaten Kaur.
Hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau kurang dari volume kontrak. Hasil perhitungan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 490 juta.
Hingga saat ini polisi masih memburu Agus Hermawan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedikitnya 37 orang saksi dan 3 saksi ahli telah dimintai keterangannya dalam kasus ini.[nat/tri]
- Uang Suap Dirwan Mahmud Rp 98 Juta
- Kejam! Ayah Kandung Tega Bakar Anak
- Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kurir Ganja